PP KMF Gelar Multaqo, Perhatikan Hak Civil Santri seperti Ijazah

 

KH. Nafis Husni (tengah) menyampaikan materi terkait penjaminan mutu pesantren dalam multaqo/pertemuan antar pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan anggota KMF di Auditorium IPMAFA Pati, Senin, 15/7/2024. (dok. KMF)

PATI, KMF.OR.ID - Divisi Pendidikan PP KMF adakan pertemuan untuk mengkolaborasikan pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan yang dikelola anggota Keluarga Mathali'ul Falah atau KMF. Acara digelar di Auditorium Institut Pesantren Mathali'ul Falah atau IPMAFA, Pati, Senin 15 Juli 2024. 


Kolaborasi antara pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan ini dapat menjadi wadah untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait strategi pengembangan pendidikan. Sebagaimana disampaikan Ketua PP KMF, Marwan Ja'far, acara ini merupakan bagian dari upaya untuk saling merapatkan barisan, silaturrahmi, dan saling mengenal antar satu dengan lainnya. 


Langkah ini mendapatkan dukungan dari Direktur Mathali'ul Falah, KH. Muhammad Abbad Nafi'. KH. Abbad berharap agar antar pondok pesantren dan lembaga pendidikan bisa saling berkolaborasi. Ini langkah yang baik, yang dulu hanya sekadar wacana. 


"Acara ini semoga menjadi awal mula para pemimpin KMF benar-benar berkolaborasi dan bersinergi dalam berkhidmat kepada Mathali'ul Falah. Semoga kita dijadikan role model untuk pesantren dan lembaga pendidikan lainnya," harapnya. 


KH. Abbad berharap kegiatan ini menjadi embrioo kerjasama dalam bidang apapun, terutama pendidikan, karena al-haqqu bilā nidhomin qod yaglibuhu al-bāthilu bin nidhōm kebenaran yang tidak terorganisir bisa saja akan dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir.


Rektor IPMAFA, KH. Abdul Ghoffar Rozin menyebutkan banyaknya alumni Mathali'ul Falah yang menjadi penanggung jawab pendidikan seperti TPQ, PAUD, MI, MTs, MA, SMP, SMA maka sinergitas antar para penanggung jawab merupakan hal penting. Lebih lanjut Gus Rozin menyampaikan terkait sejarah pesantren dari masa ke masa. 


"Pendidikan kita sudah dilindungi undang-undang, tetapi kalau kita kritis pesantren baru diakui dengan adanya UU Pesantren. Pesantren butuh undang-undang karena perlu melindungi hak-hak civil santri seperti ijazah," ujarnya.


Narasumber yang merupakan tenaga ahli penjamin mutu pesantren, KH. Nafis Husni memberikan materi terkait undang-undang pesantren. Penjaminan mutu dalam UU Pesantren berfungsi untuk melindungi kekhasan bukan keseragaman. 


"Pesantren harus memperhatikan hak-hak civil santri seperti ijazah, mu'adalah agar bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya. Pesantren selain menyelenggarakan kajian kitab kuning juga bisa membuka SMP, SMA, ataupun SMK," jelasnya. 


Perwakilan divisi pendidikan PP KMF, KH. Ahmad Mujab menambahkan, setiap alumni Mathali'ul Falah yang mempunyai pesantren ataupun lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal tentu memiliki ruh serta potensi. Maka diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi untuk eksistensi kelembagaan yang lebih baik, adaptif terhadap perkembangan zaman. Di antara yang disinergikan adalah terkait manajemen pendidikan, kurikulum, dan lainnya. Adapun tindak lanjut dari multaqo ini adalah terbentuknya forum atau himpunan pesantren dan lembaga pendidikan KMF yang regulasinya di bawah PP KMF. (*)